Ba'asyir Gugat Polri Lagi
Jumat, 20 Agu 2004 13:14 WIB
Jakarta - Untuk kesekian kalinya, Abu Bakar Ba'asyir menggugat Polri. Kali ini gugatan praperadilan didaftarkan karena hingga kini pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki ini masih juga ditahan di sel polisi.Menurut Mahendradatta, pengacara Ba'asyir, setelah 23 Juli 2004, Ba'asyir ditahan tanpa dasar hukum sehubungan degan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)."Oleh karenanya beliau harus dilepaskan karena tanpa dasar hukum yang jelas. Seandainya mau ditahan lagi atau apa, silakan. Tapi harus berdasarkan hukum yang benar. Jadi jangan dibiasakan menahan orang tanpa dasar hukum," papar Mahendra setelah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl.Ampera, Jumat (20/8/2004).Mahendra menyebutkan putusan MK bulan lalu yang menyatakan UU No 16/2003 yang intinya adalah tentang berlakunya surut UU No 15/2003 tentang UU Antiterorisme terhadap peristiwa bom Bali tidak berlaku lagi. "Artinya, untuk segala macam peristiwa pengusutan bom Bali tidak boleh digunakan UU No 15/2003," kata Mahendra.Berkas gugatan praperadilan diberi nomor 141/Pidprap/2004/PN Jaksel. Pemohon gugatan itu adalah Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB). Termohon adalah pemerintah RI c.q. Kepolisian RI c.q.Badan reserse Kriminal Polri c.q. Detasemen Khusus Antiteror 88.
(nrl/)











































