"Ada sekitar enam pokok perkara, salah satunya TPPU saham Garuda itu," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (19/6/2012).
Busyro mengatakan, saat ini tim penyidik dari KPK masih mendalami enam pokok perkara yang akan dijeratkan kepada Nazar tersebut. Rencananya, perkara-perkara tersebut akan digabung dalam satu dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dalam pembelian saham Garuda Indonesia. Nazaruddin juga diduga terlibat dalam kasus yang masih dalam tataran penyelidikan seperti kasus korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalang di Kabupaten Bogor. Selain itu, kabarnya, salah satu perusahaan milik mantan bendahara umum Demokrat ini juga turut bermain di proyek pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan.
(/nvc)











































