"Dua berkas diserahkan ke pengadilan tipikor atas nama Eka Dharma dan Rahmat untuk segera disidangkan," jelas juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (18/6/2012).
Johan menjelaskan, tidak sampai dua pekan lagi, kedua orang itu akan duduk di kursi terdakwa. Namun lokasi pengadilannya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tersangka lain yakni anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M Dunir (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN). Ketiganya disangka sebagai penerima suap.
(mok/)










































