Banding Ditolak, Malinda Dee Tetap Divonis 8 Tahun

Banding Ditolak, Malinda Dee Tetap Divonis 8 Tahun

- detikNews
Senin, 18 Jun 2012 19:00 WIB
Banding Ditolak, Malinda Dee Tetap Divonis 8 Tahun
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI, menolak usaha banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum terpidana penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pegawai Citibank, Inong Malinda Dee. Dengan hasil ini artinya Malinda, tidak ada perubahan dari putusan hakim sebelumnya di PN Jakarta Selatan

"Untuk putusan banding perkara atas nama terdakwa Inong Malinda Dee yang diputus pada Selasa (22/6) lalu. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humas PT DKI Achmad Sobari, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta Senin(18/6/2012).

Sementara itu saat dihubungi terpisah, kuasa hukum Malinda Dee, Muara Karta menyatakan kekecewaannya dengan hasil banding tersebut. Menurutnya, ada hal-hal yang seharusnya tidak dikenakan kepada kliennya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir mungkin PT tidak melihat pada kesalahan penerapan hukum. Saya melihat ada hal-hal yang tidak patut dikenakan kepada Malinda Dee. Misalnya penyitaan kendaraan, PN tidak berwenang mobil itu diserahkan ke citibank, itu penerapan keliru. Kan sama aja PN seperti debtcolector," ucap Muara.

Sebelumnya, dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,majelis Hakim menjatuhkan vonis 8(delapan) tahun penjara terhadap Inong Malinda Dee(49).Majelis hakim menyatakan bahwa mantan Relationship Manager Citigold Citibank, Cabang Landmark, Jakarta Selatan tersebut terbukti melakukan serangkaian tindak pidana perbankan dengan cara melakukan pembobolan rekening, tanpa sepengetahuan dari para nasabahnya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswo Wiratmo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang sebagaimana dakwaan kesatu primer, dan pencucian uang secara berulang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga," ujar Ketua Majelis Gusrizal saat membacakan putusan di PN. Jaksel, Rabu(7/3) lalu.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut Malinda selama 13 tahun penjara.

Selain menghukum sepuluh tahun penjara, Majelis hakim juga mewajibkan Malinda untuk membayar denda sebesar Rp.10 miliar rupiah. Namun apabila wanita sosialita tersebut tidak sanggup untuk membayarnya, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, dari dana hasil kejahatan,uang kemudian digunakan untuk membayar uang muka dan cicilan kendaraan mewah seperti Ferrari Scuderia merah B-481-SAA, Ferrari California merah B-125-DEE, Hummer putih B-18-DIK, Fortuner hitam B-1443-SJB, dan Mercy E350 putih B-467-QW,serta membeli apartemen di Jalan Soedirman, Jakarta dan di Bali.

Atas Perbuatanya, Malinda telah melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain itu ia juga dijerat dengan Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1).

(riz/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads