Kepala Badan Narkotika Propinsi (BNP) Papua Barat, Harun Jitmau dan Sekda Papua, Marthen Luther Rumandas oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil PBB Propinsi Papua Barat tahun 2006 dan tahun 2007.
Kerugian negara akibat perbuatan keduanya ditaksir mencapai Rp 18 miliar.
"Tersangka Harun Jitmau sewaktu menjabat Kadispenda Provinsi Papua Barat kerugian negara Rp 7 miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/6/2012).
Adi menambahkan saat ini Harun sudah ditahan di rutan Salemba. Sementara untuk satu tersangka lain Marthen Luther Rumandas hanya menjalani tahanan kota.
"Karena sudah mengembalikan kerugian negara, dia tidak ditahan di Rutan. Kerugian negara mencapai Rp 11 miliar," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemukan unsur melawan hukum dalam hal penerimaan dan pengelolaan dana PBB. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak (2/11/2011) lalu, setelah menjalani pemeriksaan akhirnya diputuskan untuk dilakukan penahan terhadap keduanya.
(riz/)
