"Kami memohon majelis hakim untuk menghukum Presiden SBY dan Fauzi Bowo untuk mengeluarkan kebijakan dengan segera untuk mengatasi kemacetan Jakarta," ujar Ngurah saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/6/2012).
Dalam permohonan citizen law suit ini, mereka meminta SBY dan Foke membuat 8 kebijakan untuk menanggulangi macet. Mereka tidak menuntut gugatan dalam besaran uang. "Citizen law suit (gugatan warga negara terhadap negara) memang tidak ada nilai gugatan materi," ujar Ngurah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendaftarkan kasus ini pada 31 Januari 2012 lalu. Besok sidang lanjutan dengan agenda pembuktian," ungkap Ngurah.
Menurut Ngurah, SBY dan Foke telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena membiarkan dan tidak mengatasi kemacetan di Jakarta yang terjadi secara terus menerus. Akibatnya, kemacetan tersebut merugikan masyarakat Jakarta pada umumnya dan penggugat pada khususnya.
Kerugian dimaksud tidak saja kerugian materiil seperti pemborosan bahan bakar tetapi juga kerugian immateriil seperti kelelahan fisik, stres, tidak nyaman, terpotongnya jam kerja, lingkungan yang tidak bersih dan banyak lagi persoalan sosial lainnya.
"Kondisi ini terjadi karena pemerintah DKI Jakarta pun Pemerintah Indonesia, tidak melakukan apa pun untuk mengatasi kemacetan di ibukota Negara ini. Padahal, kemacetan ini bukanlah masalah yang tidak bisa diatasi asalkan ada kemauan politik dari pemerintah DKI Jakarta dan juga Pemerintah Indonesia," beber Ngurah memberikan alasan.
"Apakah gugatan ini ada kaitannya dengan Pilkada DKI Jakarta?" tanya detikcom.
"Tidak ada. Buktinya, 10 partai di DPRD DKI Jakarta kami gugat juga, meski belakangan partai ini dihapus oleh majelis hakim dari daftar para tergugat," jawab Ngurah.
(asp/)











































