Anak Masih Balita, Neneng Ajukan Penangguhan Penahanan

Anak Masih Balita, Neneng Ajukan Penangguhan Penahanan

Niken Widya Yunita - detikNews
Senin, 18 Jun 2012 18:25 WIB
Anak Masih Balita, Neneng Ajukan Penangguhan Penahanan
Jakarta - Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. Alasannya, anaknya masih balita.

"Tadi saya sudah ajukan surat permohonan ke Ketua KPK untuk penangguhan dan atau pengalihan penahanan Ibu Neneng," ujar salah satu pengacara Neneng, Junimart Girsang, kepada detikcom, Senin (18/6/2012).

Junimart berharap KPK bisa mengabulkan permohonan istri mantan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin, yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan di LP Cipinang. Hingga kini KPK belum meresponsnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada (respons). Kan baru tadi pukul 14.00 WIB. Mudah-mudahan KPK bisa langsung merespons surat tersebut," harapnya.

Junimart menambahkan Neneng memiliki 2 anak yang kini berada di Malaysia. Dua anak Neneng tersebut masih balita dan akan masuk sekolah.

Neneng terkena kasus korupsi pengadaan proyek PLTS di Kemenakertrans. Sedangkan Neneng ditangkap KPK saat kembali ke kediaman pribadinya di Pejaten, Jaksel.

Sementara Nazaruddin terkena kasus suap pembangunan wisma atlet. Dia ditangkap interpol di Kolombia dan sudah menjalani proses pengadilan.

(nwy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini