"Kita tidak protes, tapi menyampaikan pertimbangan. Pertimbangan pasti ada dasar alasannya. Alasan kami yang pertama adalah alasan undang-undang, utamanya UU Parpol. Dalam UU, penetapan capres dalam parpol dilakukan secara demokratis secara terbuka, melalui mekanisme internal partai," jelas Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung.
Hal itu disampaikan Akbar di sela-sela acara pembukaan Muktamar Luar Biasa 'Satuan Karya Ulama Indonesia' di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan oleh siapa, oleh stake holder partai berdasarkan mekanisme bottom up. Tapi DPP bilang tidak relevan lagi karena sudah ditetapkan. Dan nanti diputuskan oleh rapim. Ya tentu kita tidak lagi memperkenalkan," jelas Akbar.
Apakah Dewan Pertimbangan menerima sikap DPP itu? "Ya kan nanti Rapimnas (Juli, red) akan memfinalkan," jelasnya.
Apa tanggapan Aburizal Bakrie alias Ical atas keberatan Dewan Pertimbangan itu? "Siapa yang bilang? Itu kan pers yang bilang. Seperti biasa pers suka kalau ada perpecahan. Padahal kita senangnya bersatu," jawab Ical.
(nwk/)










































