"MIUMI dengan tegas menolak. Kalau ormas lain 'menolak'," kata anggota MIUMI, Mirman Syafirin Manurung, di ruang rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/6/2012).
MIUMI menolak antara lain tentang pasal soal pembedaan gaji. RUU ini juga dinilai tumpang tindih dengan UU lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, banyak UU yang mengadopsi kesetaraan gender seperti draf pendidikan, hukum, UU KDRT dan juga mengenai human trafficking, yaitu UU TKI.
"Makanya, buat apa ada RUU kesetaraan gender, apa maunya? Dalam UU lain sudah diadopsi. Ini habis-habiskan waktu, buang uang rakyat juga. Intinya UU ini untuk melindungi perempuan dan ternyata UU lain sudah mengadopsi," kata Mirwan.
RUU ini, lanjut dia, tidak menyebutkan dasar-dasar dalam Pancasila seperti Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Kita sudah punya Pancasila, UUD 45 dan itu sudah diinterpretasikan dalam UU secara detail buat apa bikin yang baru," ujar Mirwan.
(aan/nrl)











































