Para hakim tersebut diindikasikan melanggar kode etik hakim. "Kami meminta hakim tersebut dipindahkan dan dipencar, jangan lagi bersamaan lokasinya," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman.
Hal ini disampaikan kepada wartawan usai membuat MoU antara KY dengan tokoh agama untuk memperkuat lembaga peradilan yang bersih di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyangkut nama orang itu persoalan yang menyangkut pembuktian nanti. Kalau toh yang disampaikan tidak terbukti seluruhnya kami lagi yang salah. Tapi mereka ada yang ad hoc, ada yang karir. Pelanggarannya apa, saya juga belum bisa kasih tahu," kata Eman.
Meski begitu, KY menyerahkan kepada MA yang memiliki kewenangan untuk menindak. Termasuk, saat ditanya kemungkinan keempat hakim itu dinonaktifkan.
"Jadi KY sudah minta MA untuk menindak ini. Penonaktifan, itu terserah mereka karena kewenangan ada di MA. Kalau kami hanya meminta untuk dipindahkan berpencar, jangan bersamaan lokasinya," ujarnya.
Kasus yang menjerat Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang, Akhmat Zaenuri. Zaenuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.
Setelah kasus ini bergulir, MA memindahkan sidang ke Pengadilan Tipikor Jakarta atas usulan KPK. Belakangan, KY menetapkan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim.
"Sudah saya sampaikan rekomendasi ini Rabu (13/6) kemarin saat Raker Dirjen Badilum di Bogor," pungkas Eman.
(/)











































