Kemendagri Izinkan Cuti Kampanye Foke & Alex Hari Ini

Kemendagri Izinkan Cuti Kampanye Foke & Alex Hari Ini

M Iqbal - detikNews
Senin, 18 Jun 2012 16:56 WIB
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat izin cuti kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) dan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. Kedua gubernur itu diizinkan cuti kampanye terkait pencalonan keduanya dalam Pilgub DKI Jakarta 2012.

"Hari ini, sudah diizinkan, dan sudah diberitahukan kepada masing-masing melalui surat," ujar Kepala Bidang Humas Kemendagri Andi Kriharmoni kepada detikcom, Senin (18/6/2012).

Menurutnya, keputusan mendagri itu berlaku mulai ditetapkan hari ini, tanggal 18 Juni 2012.

"Surat pemberian izin cuti kampanye untuk Alex Noerdin, berdasarkan surat keputusan Nomor 273-397 tahun 2012 tentang pemberian cuti kampanye kepada Ir. H. Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumatera Selatan masa jabatan 2008-2013," tuturnya.

Surat izin cuti itu sebagai jawaban atas pengajuan izin cuti Alex Noerdin, tanggal 25 Mei 2012 dalam surat Nomor 800/1580/II/2012 perihal permohonan cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2012-2017. Alex mengajukan izin cuti untuk tanggal 24 Juni hingga 7 Juli 2012.

"Surat keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, ditembuskan ke Ketua DPRD Sumatera Selatan, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar dan Sekertaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan," jelas Andi.

Sementara, izin cuti Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga dikeluarkan hari ini. Berdasarkan surat keputusan Nomor 273-398 Tahun 2012.

"Fauzi Bowo mengajukan cuti pada tanggal 11 Juni 2012, berdasarkan surat permohonan cuti Nomor 752/086.4," terangnya.

Fauzi Bowo, akan cuti selama empat hari di masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. Sesuai dengan izin yang diterima kemendagri yaitu tanggal 24 Juni, 30 Juni, 3 Juli dan 6 Juli 2012.

"Surat keputusan pemberian izin cuti Fauzi Bowo juga juga ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, ditembuskan ke Ketua DPRD DKI Jakarta, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar dan Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.

(gah/gah)


Berita Terkait