Penipu Rental Mobil Ditangkap Polisi Setelah Beraksi 30 Kali

Penipu Rental Mobil Ditangkap Polisi Setelah Beraksi 30 Kali

- detikNews
Senin, 18 Jun 2012 16:22 WIB
Penipu Rental Mobil Ditangkap Polisi Setelah Beraksi 30 Kali
Semarang - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Sepertinya ungkapan ini tepat disematkan kepada Antonius Pristiyanto Prasetyo (30). Warga Ungaran, Semarang ini akhirnya dibekuk polisi setelah melakukan 30 kali aksi penipuan terhadap pengusaha rental mobil.

Antonius dibekuk Polsek Semarang Tengah karena telah melakukan penipuan dengan modus menyewa mobil dan digunakan untuk jaminan pinjaman. Saat ini barang bukti berupa sembilan mobil diamankan di Mapolrestabes Semarang.

Antonius mengaku melakukan aksinya karena pernah kehilangan mobil dan untuk menutup tagihan mobilnya yang hilang itu, maka sejak enam bulan lalu ia menipu sejumlah rental mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak enam bulan lalu di beberapa persewaan mobil di daerah Sampangan, Manyaran, Babadan, sama Kabupaten Demak," aku tersangka di Mapolrestabes Semarang, jalan Dr. Sutomo, Senin (18/6/2012).

Mobil yang berhasil disewa tersangka kemudian dijadikan jaminan menanam modal kepada rekan bisnisnya. Lalu, sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar tagihan sewa mobil. Modus tersebut terus berlanjut hingga akhirnya berhenti saat tersangka menyewa Toyota Yaris warna merah bernopol H 9428 KB.

"Sebagian digadaikan Rp 20 juta. Pinjam rentalnya 10 hari rata-rata harganya Rp 2 juta," imbuh tersangka.

Dari pengakuannya, ayah dari dua anak tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali. Namun, menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, dari informasi yang diperoleh kepolisian, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 30 kali.

"Karena sudah melakukan berkali-kali, pemilik Yaris melaporkan. Menurut informasi, tersangka sudah melakukannya sebanyak 30 kali," pungkas Kapolrestabes.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam pasal 480, 378, dan 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama masing-masing empat tahun.

Saat ini barang bukti berupa dua Yaris, tiga Avanza, satu Kijang, dan dua Xenia diamankan di Mapolrestabes. Sementara itu bagi warga yang merasa kehilangan bisa menghubungi Polrestabes dengan membawa STNK dan BPKB.

"Bagi warga yang merasa kehilangan, silahkan datang ke sini dengan membawa STNK dan BPKB. Tapi setelah itu usahakan jangan ada perubahan bentuk fisik karena digunakan untuk bukti persidangan," tutur Elan.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini