Antonius dibekuk Polsek Semarang Tengah karena telah melakukan penipuan dengan modus menyewa mobil dan digunakan untuk jaminan pinjaman. Saat ini barang bukti berupa sembilan mobil diamankan di Mapolrestabes Semarang.
Antonius mengaku melakukan aksinya karena pernah kehilangan mobil dan untuk menutup tagihan mobilnya yang hilang itu, maka sejak enam bulan lalu ia menipu sejumlah rental mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil yang berhasil disewa tersangka kemudian dijadikan jaminan menanam modal kepada rekan bisnisnya. Lalu, sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar tagihan sewa mobil. Modus tersebut terus berlanjut hingga akhirnya berhenti saat tersangka menyewa Toyota Yaris warna merah bernopol H 9428 KB.
"Sebagian digadaikan Rp 20 juta. Pinjam rentalnya 10 hari rata-rata harganya Rp 2 juta," imbuh tersangka.
Dari pengakuannya, ayah dari dua anak tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali. Namun, menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, dari informasi yang diperoleh kepolisian, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 30 kali.
"Karena sudah melakukan berkali-kali, pemilik Yaris melaporkan. Menurut informasi, tersangka sudah melakukannya sebanyak 30 kali," pungkas Kapolrestabes.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam pasal 480, 378, dan 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama masing-masing empat tahun.
Saat ini barang bukti berupa dua Yaris, tiga Avanza, satu Kijang, dan dua Xenia diamankan di Mapolrestabes. Sementara itu bagi warga yang merasa kehilangan bisa menghubungi Polrestabes dengan membawa STNK dan BPKB.
"Bagi warga yang merasa kehilangan, silahkan datang ke sini dengan membawa STNK dan BPKB. Tapi setelah itu usahakan jangan ada perubahan bentuk fisik karena digunakan untuk bukti persidangan," tutur Elan.
(/)










































