Advokat Rufinus Hutauruk, sudah meminta izin kepada KPK agar Neneng dan Nazaruddin bisa segera bertemu. Mereka ingin membicarakan proses pemulangan ketiga anaknya yang kini berada di Malaysia.
"Untuk membicarakan agar bisa memulangkan anaknya," ucap Rufinus di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (18/6/2012).
Permohanan itu baru disampaikan tadi saat Neneng menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Rufinus berharap KPK segera bisa meloloskan permintaannya.
"(Karena) Direncanakan pada (tahun) ajaran ini, anak-anak itu sudah masuk sekolah," tegasnya.
Pasangan suami istri ini terjerat dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Neneng terkena kasus korupsi pengadaan proyek PLTS di Kemenakertrans. Sedangkan Nazaruddin dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet.
Nazar ditangkap interpol di Kolumbia dan sudah menjalani proses pengadilan. Sedangkan Neneng ditangkap KPK saat kembali ke kediaman pribadinya di Pejaten, Jaksel.
(mok/mad)











































