Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa atas Agus Mulyana terkait kasus korupsi di kantor kas Tamini Square PT BRI. Di Pengadilan Tipikor, supervisor kantor kas tersebut dihukum 8 tahun penjara atas pembobolan uang negara Rp 29 miliar.
"Mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Tidak menerima (Niet Ontvankelijk Verklaard) kasasi terdakwa," kata panitera dalam website MA, Senin (18/6/2012).
Perkara bernomor 681 K/PID.SUS/2012 diputus pada 14 Mei 2012 lalu dengan ketua majelis hakim Timur Manurung dan 2 hakim agung adhoc tipikor. Sayangnya, panitera MA tidak menjelaskan lamanya hukuman putusan kasasi bagi Agus Mulyana itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang ini lalu dicuci lewat rekening perusahaan money changer PT Ayu Masagung di BCA dan Bank Mandiri. Pencucian uang ini melibatkan banyak pihak. JPU mendakwa apa yang dilakukan Agus Mulayana telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 49 ayat 2 huruf b UU No 10/1998 tentang Perbankan.
JPU lalu meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Agus Mulyana. Namun majelis hakim hanya mengabulkan hukuman selama 8 tahun saja pada 2 Juli 2011.
(asp/)










































