Seperti hukuman yang diberikan kepada nakhoda berkebangsaan Malaysia, Unusula (46). Berdasarkan putusan yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Senin (18/6/2012), Unusula menangkap ikan di perairan Karang Unarang, Kalimantan Timur, atau sekitar 9 mil dari Pulau Sebatik pada 10 Juni 2011.
"Unusula mengendarai kapal kayu berbobot 1 GT dengan 2 mesin masing-masing 13 PK," bunyi putusan dalam halaman 5 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ringan juga diberikan kepada pelaut berkebangsaan Filipina, Crissanto Macarayen (40). Nakhoda KM Pablio II membawa 11 anak buah kapal dengan kapal berbobot 25 GT. Kapal ini ditangkap pada 14 Agustus 2011 oleh KRI Piton di perairan Samudera Pasifik yang masih merupakan wilayah Indonesia.
Setelah diproses secara hukum, berapa lama Crissanto dihukum?
"Mengadili, memberikan hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim PN Sorong, Rahmat Selang.
Bahkan, hukuman penjara ada kalanya tidak perlu dijatuhkan kepada para perampok kekayaan laut Indonesia ini. Seperti yang dijatuhkan kepada nahkoda kapal laut Vietnam, Nguyen Van Chau (38). Padahal dia mencuri ikan di Laut Cina Selatan yang masih masih wilayah Indonesia pada 11 September 2011. Dalam pencurian ini, Nguyen berserta anak buahnya berhasil menggarong 1,2 ton ikan laut.
Pengadilan Perikanan Tanjung Pinang pada 13 Februari 2012 lalu menghukum Nguyen dengan hukuman denda Rp 1 miliar, tanpa hukuman penjara. Putusan ini berubah saat diproses banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru tetapi hanya mengubah besarnya hukuman denda.
"Menghukum Rp 2 miliar. Menguatkan putusaan Pengadilan Perikanan Tanjung Pinang untuk selebihnya," ujar ketua majelis hakim Wagiah Astuti dalam putusan yang diketok pada 12 April 2012 lalu.
(asp/nrl)











































