Sutrisno Mascung cs Dengarkan Putusan Kasus Priok

Sutrisno Mascung cs Dengarkan Putusan Kasus Priok

- detikNews
Jumat, 20 Agu 2004 11:25 WIB
Jakarta - Mantan Komandan Regu III Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang-06(Yon Arhanudse-06) Jakarta Kapten (ART) Sutrisno Mascung dan 10 anak buahnya mendengarkan putusan kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok.Sidang digelar oleh Pengadilan HAM Ad Hoc dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 personel TNI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2004).Sekitar 60 personel TNI yang merupakan pendukung para terdakwa memenuhi ruang dalam dan luar sidang yang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB itu. Mereka berasal dari kesatuan TNI, Kopassus dan Kodam Jaya. Para pendukung islah juga menghadiri sidang.Para terdakwa tampak mengenakan pakaian dinas lengkap. Mereka didampingi kuasa hukum dari Babinkum Mabes TNI. Selain Sutrisno Mascung, sepuluh terdakwa lainnya yang juga anggota TNI adalah Asrori, Siswoyo, Abdul Halim, Zulfata, Sumitro, Sofyan Hadi, Prayofi, Winarto, Idrus, dan Muhson.Majelis hakim yang diketua Andi Samsan Nganro membacakan putusan setebal 289 halaman. Namun majelis hakim tidak membacakan semua surat putusan. Yang dibacakan antara lain surat dakwaan, eksepsi, pledoi, replik, duplik, serta keterangan saksi dan terdakwa yang berupa pertimbangan dan putusan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Supriyadi menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat, karena terbukti menembak secara sistematis dan meluas. Insiden itu menewaskan 23 orang dan 64 orang lainnya terluka. Semua terdakwa dituntut masing-masing 10 tahun penjara.Di dalam tuntutannya, JPU juga melampirkan surat permohonan kompensasi bagi para korban sebesar Rp 19 miliar untuk kerugian materiil dan kerugian immateriil sebesar Rp 14 miliar. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads