Mereka datang sekitar pukul 12.30 WIB ke sentra pelayanan Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (18/6/2012). Yang melapor yakni tim advokasi Alex-Nono yang diwakili Raden Bambang Jaya Bangkit, tim advokasi Jokowi-Ahok diwakili Sirra Prayuna, tim advokasi Hidayat-Didik diwakili Agus Oto, dan tim advokasi dari Hendardji-Riza yakni Mustafa. Sedangkan tim pengacara dari Faisal-Biem mewakilkan kepada tim advokasi pasangan lainnya.
Tim advokasi itu melaporkan adanya perubahan nomor induk kependudukan dan pemilih ganda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu pihak yang dilaporkan yakni Dinas Dukcapil DKI dan KPUD DKI. Alasan mengadukan Dukcapil karena mereka yang membuat database awal.
"Seandainya ini tidak tuntas juga, kita minta ditunda pelaksanaan pilkada 1 bulan," kata Bambang.
Tim advokasi menyebut Dinas Dukcapil DKI dan KPUD DKI melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 94 UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan.
(nik/nrl)











































