6 Saksi itu yakni Kepala Dinas Pengelolaan Ruangan dan Aset Daerah Pemkot Semarang Ayi Yudimardiana (50), staf Pemkot Semarang Ari Kurniawan (36), ajudan Sekda Pemkot Semarang Endaryono (27), Bendahara Dinas Pengelolaan Ruangan dan Aset Daerah Pemkot Semarang Paijo (43), Kasubag Keuangan Protokoler Sekda Pemkot Semarang Yustingsih (49), dan staf Sekda Pemkot Semarang Taprika (42).
Saksi pertama, Ayi, diperiksa seorang diri atas permintaan JPU dan kuasa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar Rp 8 juta," jawab Ayi.
"Sudah disampaikan?" tanya hakim.
"Sudah, oleh Ahmad Jainuri. Saya hanya melihat 2 orang anggota dewan yang diberi. Sumartono dari Demokrat dan Agung Purno Sarjono dari PAN," kata Ayi.
"Apakah terdakwa (walikota) pernah memanggil anda di rumah dinas?" tanya hakim.
"Pernah. Sendiri. Saya diperintahkan beliau untuk menghitung platform belanja langsung anggaran. Karena beliau mengatakan ada permintaan sejumlah uang anggota dewan," kata Ayi.
"Berapa?" tanya hakim.
"Seluruhnya Rp 10 miliar. Pembicaraan di ruang tamu," kata Ayi.
"Uang Rp 10 miliar ini untuk apa?" tanya hakim.
"Untuk anggota dewan," kata Ayi.
"Kapan terdakwa memberitahu persoalan ini ke anda? Apa motifnya?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Ayi.
"Apa tindak lanjutnya?," kata hakim.
"Saya perintahkan kembali ke kabid anggaran untuk menghitung agar ketemu angka Rp 10 miliar," jawab Ayi.
Dalam sidang itu, Sumarmo mengenakan batik coklat dan celana panjang hitam. Sidang berlangsung tertib dan tidak ada penjagaan ketat dari aparat keamanan.
DPRD Semarang diduga meminta uang kepada Soemarmo HS terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2012. Soemarmo diduga telah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Semarang sebesar Rp 344 juta.
(nik/nrl)











































