Keempatnya kini mendekam di tahanan Polsek Biringkanaya untuk menunggu proses hukum atas perbuatannya yang telah memperkosa AS (15 tahun), Selasa (12/6) malam lalu. Penangkapan dilakukan di dua tempat terpisah, yakni sebuah ruko di kompleks Pasar Regional Daya dan di sebuah rumah di kompleks Mangga Tiga, Daya. Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku kemudian meninggalkan korban di rumah kosong tersebut.
Sebelum peristiwa memilukan terjadi, AS menumpangi angkot yang dikemudikan oleh Iccang. Iccang kemudian membawa AS seorang diri ke sebuah ruko kosong. Usai Iccang melampiaskan nafsu setannya, tiga rekan Iccang kemudian datang dan langsung menggilir AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku diancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan kurungan penjara 8 tahun, hasil pemeriksaan tim kami, keempatnya mengakui perbuatannya," ujar Surono, Senin (18/6/2012).
(mna/rmd)











































