Bahas Penyitaan Harta Hasil Korupsi, MUI Ingin Koruptor Jera

Bahas Penyitaan Harta Hasil Korupsi, MUI Ingin Koruptor Jera

Indra Subagja - detikNews
Senin, 18 Jun 2012 11:06 WIB
Bahas Penyitaan Harta Hasil Korupsi, MUI Ingin Koruptor Jera
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti bahaya korupsi yang tidak ada habisnya. Sudah banyak koruptor yang dihukum tetapi tak membuat praktik menggarong uang rakyat mereda. MUI menyadari perlunya efek jera bagi pelaku korupsi. Salah satu caranya menyita harta hasil korupsi.

"Tujuan hukuman bagi pelaku korupsi yaitu memberi efek jera dan mencegah tindak pidana korupsi. Hukuman yang dijatuhkan tidak cukup memberikan efek jera," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam saat berbincang, Senin (18/6/2012).

Pada 29 Juni-2 Juli 2012 mendatang, MUI akan menggelar Ijtima Ulama guna membahas sejumlah hukum termasuk perampasan aset koruptor. Alternatif rumusan hukumnya ada tiga; pertama, harta yang terbukti sebagai hasil korupsi disita; kedua, harta yang terbukti bukan sebagai hasil korupsi, seperti warisan menjadi hak dia; dan ketiga, harta yang tidak terbukti hasil korupsi di pengadilan, tetapi dia tidak bisa membuktikan hartanya didapat secara legal maka harus dirampas dan disita negara untuk kemaslahatan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada masalah yang ketiga ini yang seringkali problem, hakim biasanya kesulitan, sehingga koruptor tetap saja aman. Harta pelaku korupsi yang terbukti hasil korupsi harus dirampas agar ada efek jera," tuturnya.

MUI berharap, kajian hukuman itu nantinya akan semakin jelas sesuai pidana Islam fikih jinayah, hukum perampasan aset pada pelaku korupsi.

"Kita berharap hukuman bagi pelaku korupsi bisa memberi efek jera," tuturnya.

(ndr/nrl)


Berita Terkait