"Tujuan hukuman bagi pelaku korupsi yaitu memberi efek jera dan mencegah tindak pidana korupsi. Hukuman yang dijatuhkan tidak cukup memberikan efek jera," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam saat berbincang, Senin (18/6/2012).
Pada 29 Juni-2 Juli 2012 mendatang, MUI akan menggelar Ijtima Ulama guna membahas sejumlah hukum termasuk perampasan aset koruptor. Alternatif rumusan hukumnya ada tiga; pertama, harta yang terbukti sebagai hasil korupsi disita; kedua, harta yang terbukti bukan sebagai hasil korupsi, seperti warisan menjadi hak dia; dan ketiga, harta yang tidak terbukti hasil korupsi di pengadilan, tetapi dia tidak bisa membuktikan hartanya didapat secara legal maka harus dirampas dan disita negara untuk kemaslahatan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI berharap, kajian hukuman itu nantinya akan semakin jelas sesuai pidana Islam fikih jinayah, hukum perampasan aset pada pelaku korupsi.
"Kita berharap hukuman bagi pelaku korupsi bisa memberi efek jera," tuturnya.
(ndr/nrl)











































