"(Budiyarto) Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada detikcom, Senin (18/6/2012).
Atas tindakannya itu, Budiyarto dijerat dengan pasal 53 jo 188 KUHP tentang percobaan pembakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihak kepolisian akan memeriksa Budiyarto untuk mengetahui kondisi psikologisnya. Dari keterangan keluarga, Budiyarto mengalami stres karena diberhentikan dari kerjaannya sebagai tukang batu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Budiyanto diamankan setelah melempar kantor SCTV dengan molotov. Budiyanto mendatangi kantor SCTV kemudian melempar molotov ke lobi kantor itu pukul 16.00 WIB, Sabtu (16/6). Dia lalu melarikan diri dengan membonceng sepeda motor yang dikemudikan rekannya, namun kemudian berhasil ditangkap.
(mei/vit)