Jadi Tersangka, Pelempar Molotov di SCTV Tower Ditahan

Jadi Tersangka, Pelempar Molotov di SCTV Tower Ditahan

- detikNews
Senin, 18 Jun 2012 09:13 WIB
Jakarta - Polisi menetapkan status hukum Budiyanto (30), pelempar molotov di gedung SCTV Tower, Jl Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat. Pria pengangguran itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Budiyarto) Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada detikcom, Senin (18/6/2012).

Atas tindakannya itu, Budiyarto dijerat dengan pasal 53 jo 188 KUHP tentang percobaan pembakaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto mengatakan pihaknya masih memeriksa Budiyarto secara intensif. Belum diketahui apa motivasi tersangka dalam aksi pelemparan molotov itu.

Sementara itu, pihak kepolisian akan memeriksa Budiyarto untuk mengetahui kondisi psikologisnya. Dari keterangan keluarga, Budiyarto mengalami stres karena diberhentikan dari kerjaannya sebagai tukang batu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Budiyanto diamankan setelah melempar kantor SCTV dengan molotov. Budiyanto mendatangi kantor SCTV kemudian melempar molotov ke lobi kantor itu pukul 16.00 WIB, Sabtu (16/6). Dia lalu melarikan diri dengan membonceng sepeda motor yang dikemudikan rekannya, namun kemudian berhasil ditangkap.

(mei/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads