Kejagung Tangkap Koruptor yang Rugikan Negara Hingga Rp 9,3 Miliar

Kejagung Tangkap Koruptor yang Rugikan Negara Hingga Rp 9,3 Miliar

M Rizki Maulana - detikNews
Minggu, 17 Jun 2012 23:50 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seorang buronan terpidana korupsi. Kali ini seorang mantan pejabat di Perum Bulog Provinsi Riau, ditangkap karena buron setelah divonis MA hukuman penjara 5 tahun, akibat korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 9,364 miliar.

"Mantan Kabid Komersil Perum Bulog Riau telah ditangkap team satgas intelijen Kejagung RI Drs. Muhammad Safei Matondang," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Minggu (17/6/2012) malam.

Berdasarkan info yang dikumpulkan detikcom, Safei ditangkap Minggu malam pukul 20.10 WIB di parkiran RM. Sederhana Pancoran, Jaksel. Dirinya juga tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula ketika terpidana Safei Matondang secara bersama-sama dengan mantan Kadiv Regional Bulog Riau Ir. Syarief Abdullah, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal SH dan mantan Bendaharawan PT Rizki Cipta Illahi Zulbuchori SE melakukan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan adalah dalam pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT. Rizki Cipta Illahi.

(riz/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini