Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seorang buronan terpidana korupsi. Kali ini seorang mantan pejabat di Perum Bulog Provinsi Riau, ditangkap karena buron setelah divonis MA hukuman penjara 5 tahun, akibat korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 9,364 miliar.
"Mantan Kabid Komersil Perum Bulog Riau telah ditangkap team satgas intelijen Kejagung RI Drs. Muhammad Safei Matondang," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Minggu (17/6/2012) malam.
Berdasarkan info yang dikumpulkan detikcom, Safei ditangkap Minggu malam pukul 20.10 WIB di parkiran RM. Sederhana Pancoran, Jaksel. Dirinya juga tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak pidana korupsi yang dilakukan adalah dalam pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT. Rizki Cipta Illahi.
(riz/ahy)










































