"Masih periksa saksi ahli. Nanti rencananya akan memintai keterangan saksi ahli pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada detikcom, Minggu (17/6/2012).
Selain memintai keterangan dari ahli pidana, penyidik juga telah memeriksa kurator. Pemeriksaan kurator dilakukan karena sebelumnya berdasarkan keterangan Ari Sigit, perusahaannya yaitu PT Dinamika Daya Andalan mengalami pailit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan kurator, PT Dinamika Daya Andalan telah dipailitkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 7 Juli 2011 lalu setelah PT Rido Adi Sentosa mengajukan pemailitan atas perusahaan Ari Sigit itu. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan pemailitan PT Dinamika Daya Andalan bernomor 30/Pailit/2011/PN Niaga Jakarta Pusat tertanggal 11 Juli 2011.
Setelah adanya penetapan pemailitan itu, seluruh aset PT Dinamika Daya Andalan disita oleh kurator. "Tapi saat akan disita ternyata asetnya tidak ada," tutupnya.
Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan penipuan dalam proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama yang bertempat di Cilegon, Banten. Ari Sigit mengadakan kontrak kerjasama dengan Sutrisno, Dirut PT Rido Adi Sentosa untuk proyek senilai Rp 24 miliar itu.
Perusahaan Sutrisno dijanjikan mendapat keuntungan 30 persen dari proyek tersebut. Sebagai uang jaminan proyek, Ari Sigit meminta agar Sutrisno menyerahkan uang sebesar Rp 2,4 miliar lebih. Namun, setelah berbulan-bulan, proyek tersebut tidak juga terlaksana. Belakangan diketahui, PT Dinamika Daya Andalan telah diputus kontraknya oleh PT Krakatau Wajatama, sehari sebelum kontrak kerja dengan PT Rido Adi Sentosa diteken Ari Sigit dan Sutrisno.
Selain Ari Sigit, empat direksi di PT Dinamika Daya Andalan juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, baik Ari Sigit dan empat tersangka lainnya tidak ditahan. Dengan alasan para tersangka masih kooperatif, polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.
(mei/nrl)











































