Aturan KPU Ganjal Tindakan Tegas Panwaslu

Aturan KPU Ganjal Tindakan Tegas Panwaslu

Sukma Indah Permana - detikNews
Minggu, 17 Jun 2012 17:05 WIB
Aturan KPU Ganjal Tindakan Tegas Panwaslu
Jakarta -

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta sudah menerima puluhan laporan tentang kegiatan yang diduga kampanye prematur para pasangan calon gubernur/wakil gubernur. Meski menengarai adanya pelanggaran, Panwaslu mengalami kesulitan menindak para pasangan calon.

Panwaslu beralasan, kelonggaran peraturan KPU mengganjal kinerja pengawasannya. Misalnya Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 14/2010. Pasal itu mendefinisikan kampanye bersifat kumulatif. Itu artinya jika salah satu unsurnya tidak terpenuhi, maka tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye.

Adapun unsur-unsur kampanye yaitu dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye, terdapat penawaran visi, misi, dan program, terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon, dan ada unsur ajakan untuk memilih calon tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Panwaslu telah mengajukan keberatan terhadap adanya kata 'kumulatif' dalam Peraturan KPU No. 14 Tahun 2010 tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata anggota Panwaslu, M. Jufri usai diskusi bertajuk "Black Campaign dalam Pilkada DKI Jakarta 2012" di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2012).

Jufri mengatakan keberatan atas aturan 'abu-abu' ini bisa digugat ke Mahkamah Agung atau disampaikan ke MA oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Itu kewenangan Bawaslu, yang pasti kami sudah menyampaikan keberatan kami," kata Jufri.

Kata kumulatif inilah yang menghambat tindak lanjut Panwaslu terhadap laporan-laporan black campaign. Lagipula aturan kumulatif tidak diatur dalam UU Nomor 32/2004.

"Laporan biasanya akan menjadi mentah di tangan Jaksa karena mereka tidak menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan ada unsur ajakan di dalam kegiatan tersebut," tambahnya.

Selain itu, Jufri mengatakan aturan KPU yang bertentangan dengan Undang-undang yang menghambat kerja Panwaslu terkait laporan tim kampanye.

"Menurut Peraturan KPU, tiap pasangan harus melaporkan tim kampanyenya paling lambat satu hari sebelum kampanye. Sementara di UU No. 32 Tahun 2010, harus lapor pada satu hari setelah penetapan sebagai calon peserta pilkada, nah ini bertentangan," jelasnya.

Sementara itu, Jufri menambahkan ketika ditemui pelanggaran kampanye, biasanya pelakunya mengaku bukan tim kampanye pasangan calon tersebut. Sementara hingga saat ini belum ada pasangan yang melaporkan tim kampanyenya.

Untuk masalah laporan tim kampanye, Panwaslu hingga kini belum berencana menuntut ke Bawaslu. "Kalau untuk masalah tim kampanye, dari kami belum akan menuntut, sebenarnya masyarakat bisa menggugatnya langsung ke MA," pungkasnya.

(fdn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini