Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Budi Setiadi ini dilakukan kemarin (16/6) malam. Kedua orang yang ditangkap dinamakan sub agen karena masih ada bos besar di balik perjudian tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menahan R (40) dan P (42) di Komplek Duta Mas, Tanjung Duren, yang menjadi wilayah judi bola oleh kedua tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni uang tunai sebanyak Rp 4.341.000, satu lembar rekapan tagihan, dan tiga unit telepon seluler. Menurut hasil penyelidikan, pelaku sudah menjalankan bisnis ini selama satu tahun, dengan model yang serupa yakni judi bola.
"Karena kami tidak jaring semua, bisa saja omsetnya lebih dari barang bukti yang kami sita. Sebab, sekarang saat piala Eropa, judi bola sedang marak," tambah Budi.
Bekerja sebagai sub agen, R dan P mengaku jika hasil judi ini disetor ke bos besar mereka di sekitar kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam aksinya, kedua tersangka ini juga dibantu oleh 7 orang anak buah.
Budi mengklaim sudah memegang identitas sang bos besar, dengan inisial J. Bos besar ini kabur ketika penggrebekan dilakukan. Omset ditangan J mencapai ratusan juta rupiah. "Kami akan terus melakukan pengejaran, kepada bos besar tersebut," jelas Budi.
(fdn/fdn)











































