Kapolda Perintahkan Pengusutan Kasus Sabu Wabup Luwu Dilanjutkan

Kapolda Perintahkan Pengusutan Kasus Sabu Wabup Luwu Dilanjutkan

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Sabtu, 16 Jun 2012 19:38 WIB
Makassar - Kasus dugaan pesta sabu yang dilakukan Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak, ternyata belum berhenti penyidikannya. Meski hasil pemeriksaan urine negatif, ada mekanisme penyidikan lain.

Kapolda Sulselbar Irjen Pol Mudji Waluyo di depan para wartawan, di rumah jabatannya, jalan Mappaodang, Makassar, Sabtu (16/6/2012), meminta pengusutan yang melibatkan Syukur tetap dilanjutkan oleh Polrestabes Makassar.

"Kalau ada sinyal kuat, silakan ditindaklanjuti, Polri akan melakukan kegiatan lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), nantinya akan ditindaklanjuti lagi oleh Polrestabes, pihak BNN dan Polrestabes akan merapatkannya, kalau hasil pemeriksaan urine negatif, rambutnya masih bisa diperiksa," ujar Mudji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudji menambahkan, dalam kasus penggerebekan di sebuah rumah di kompleks Villa Mutiara, Sabtu pekan lalu (9/6/2012), pihaknya telah mencopot Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Anwar karena dinilai tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Kami nantinya akan melakukan pemeriksaan pada Kompol Anwar yang dilakukan tim Irwasda, Bikkum dan Dirnarkoba, untuk mengetahui adanya kelalaian atau kesengajaan bersikap tidak profesional dalam kasus penggerebekan tersebut, pencopotan itu adalah resiko ketidakprofesionalannya," pungkas Mudji.

Sementara itu, Syukur saat ini sudah kembali ke kampung halamannya, di Kab. Luwu, pada kamis lalu (14/6/2012). Saat tiba di Walenrang, Luwu, para pendukung dan keluarganya menyambut Syukur layaknya seorang pahlawan yang pulang dari perang. Para pendukungnya meneriakkan takbir dan mengangkat Syukur, sebagai luapan kegembiraannya karena Syukur dilepaskan kembali ke Luwu oleh polisi.

(mad/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini