KPK: Siapa pun Tak Bisa Minta Diperiksa Sesuka Hati

KPK: Siapa pun Tak Bisa Minta Diperiksa Sesuka Hati

- detikNews
Sabtu, 16 Jun 2012 15:40 WIB
KPK: Siapa pun Tak Bisa Minta Diperiksa Sesuka Hati
Jakarta - Hary Tanoe ditolak KPK saat datang meminta diperiksa pada Jumat (15/6). KPK punya alasan kuat, saksi yang diperiksa harus sesuai surat panggilan. Tak bisa sesuka hati.

"Siapa pun yang dipanggil sebagai saksi harus dipanggil dengan surat panggilan resmi. Jadi siapa pun tidak bisa meminta diperiksa sekehendak hatinya tanpa ada surat panggilan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Sabtu (16/6/2012).

Sejatinya, Hary Tanoe diperiksa KPK pada Rabu (13/6). Namun karena alasan belum menerima surat panggilan dia datang pada Jumat kemarin. Pihak KPK menolak melakukan pemeriksaan, dan akan dilakukan pemeriksaan pada 28 Juni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi terkait kasus pegawai Pajak Tommy Hindratno. Diduga suap atas Tommy terkait Bhakti Investama.

"Saksi atau tersangka, juga tidak bisa menyangkal belum dipanggil karena KPK memiliki mekanisme kontrol. KPK juga akan bertindak tegas pada saksi dan tersangka yang mengingkari panggilan dengan alasan yang tidak jelas," tutur Bambang.

(ndr/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads