"Siapa pun yang dipanggil sebagai saksi harus dipanggil dengan surat panggilan resmi. Jadi siapa pun tidak bisa meminta diperiksa sekehendak hatinya tanpa ada surat panggilan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Sabtu (16/6/2012).
Sejatinya, Hary Tanoe diperiksa KPK pada Rabu (13/6). Namun karena alasan belum menerima surat panggilan dia datang pada Jumat kemarin. Pihak KPK menolak melakukan pemeriksaan, dan akan dilakukan pemeriksaan pada 28 Juni.
Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi terkait kasus pegawai Pajak Tommy Hindratno. Diduga suap atas Tommy terkait Bhakti Investama.
"Saksi atau tersangka, juga tidak bisa menyangkal belum dipanggil karena KPK memiliki mekanisme kontrol. KPK juga akan bertindak tegas pada saksi dan tersangka yang mengingkari panggilan dengan alasan yang tidak jelas," tutur Bambang.
(ndr/)











































