Pelaku penusuk Rian bernama Ahmad Sofian alias Dongkrak (20). Dia ditangkap di Cikarang, Bekasi, Sabtu (16/6/2012) pukul 01.30 WIB.
"Anggota kita berhasil menangkap pelaku di Cikarang ketika mau ke rumah di Karawang," ujar Kanit Reskrim Polsek Pulogadung, AKP Doni Widodo, saat ditemui wartawan di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dikejar sama Resmob dari Polres Jakarta Timur, Polsek Pulogadung dan Buser Polsek, dipimpin Ipda Napitupulu dari Polres. 2 Jam kemudian (tertangkap)," imbuhnya.
Dongkrak dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dia terancam hukuman kurungan penjara 7 tahun.
Sebelumnya diberitakan Rian ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya. Jenazahnya ditemukan di depan Stasiun Klender, Pulogadung, Jakarta Timur. Sejumlah saksi telah diperiksa terkait peristiwa itu.
(/nwy)











































