Pasangan Suami Istri asal Sulsel Tipu Dokter IDI

Pasangan Suami Istri asal Sulsel Tipu Dokter IDI

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 16 Jun 2012 00:02 WIB
Jakarta - Dengan berpura-pura sebagai dokter, pasangan suami istri berinisial B (23) dan H (22) asal Wajo, Sulawesi Selatan berhasil menipu dokter-dokter yang terikat di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dengan modus menawarkan simposium kedokteran, pasutri ini berhasil mengeruk uang puluhan juta dari para korban.

Aksi tipu daya kedua pelaku ini terungkap setelah Dokter Slamet B, yang namanya dicatut pelaku melapor ke Polda Metro Jaya. Pasangan suami istri ini diciduk pada Sabtu (2/6) pukul 15.30 Wita di rumah keduanya di Desa Lakoro, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Utara.

"B mengaku sebagai dokter SB, membuat sebuah skenario seminar tentang peningkatan mutu tenaga kerja kesehatan yang akan diselenggarakan pada tanggal 2-3 Juni di Nusa Dua, Bali, dengan sponsor dari IDI," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengembangan kedua tersangka, polisi menangkap tiga tersangka lain yakni S (26), H alias AR (33) dan N (35). Ketiganya berperan turut serta, menyediakan rekening penampung.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengirimkan pesan singkat (SMS) ke para dokter di seluruh Indonesia dengan mengatasnamakan Ketua dan Sekjen IDI, menawarkan simposium kedokteran di Bali. Tersangka mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mendapatkan uang transportasi dan akomodasi.

"Setelah dihubungi nomor yang dicantumkan dalam SMS tersebut oleh para dokter, maka pelaku menggiring korban ke mesin ATM," katanya.

Celakanya, pelaku memerintahkan korban mengikuti panduan pelaku untuk memasukkan kode-kode di mesin ATM tersebut. Rupanya, kode tersebut adalah untuk mentransfer uang ke rekening pelaku.

Setelah itu, pelaku kemudian mengirimkan SMS yang menyatakan bahwa undangan untuk simposium tersebut bisa diambil pada hari Senin di ruangan Dokter Slamet.

"Disertai berbagai macam undangan ke para dokter yang sudah mereka siapkan sebagai tujuan dan dilengkapi sesuai standar dan format sesuai manajemen di IDI," katanya.

Rikwanto mengatakan, beberapa dokter di IDI terpedaya dengan aksi tipu-tipu para tersangka ini. Di antaranya adalah Dr WR yang kehilangan uang Rp 13 juta dan Dr I yang juga kehilangan uang sebesar Rp 50 juta.

Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru menduga, dokter lain yang menjadi korban penipuan masih banyak. Berdasarkan catatan di buku tersangka, ada ratusan nomor milik dokter-dokter se-Indonesia.

"Tapi sementara sesuai laporan korban 5 orang, perkembangannya muncul dokter-dokter lain yang alami kerugian. Kerugian dari 5 orang berkisar Rp 70-100 juta," katanya.

Audie mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka tentang dari mana nomor dokter tersebut didapat. Menurut keterangan sementara, nomor para dokter didapat dari hasil pencarian di internet.

"Mereka googling di internet nomor-nomor rumah sakit, kemudian menelepon ke rumah sakit tersebut dan meminta kontak nomor dokter-dokter dengan mengaku sebagai dokter juga tentunya," jelas Audie.

Pun halnya dengan format undangan seminar, didapat dari hasil pencarian di mesin pencari google. "Format surat bisa didapat dengan mudah, di google search, dan sebagainya," ujarnya.

Kanit III Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Kompol Heril mengatakan aksi penipuan ini terungkap setelah adanya laporan dari Dr Slamet.

"Karena simposium itu tidak terlaksana, dokter-dokter yang menjadi korban kontak ke IDI, menjelaskan ada SMS mengatasnamakan Dr Slamet, lalu Dr Slamet laporkan ke Polda pada tanggal 1 Februari 2012, sehingga muncul nama dokter-dokter lain," jelas Heril.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap para pelaku. Heril menjelaskan peranan masing-masing tersangka. "Tersangka B adalah otaknya, dia yang SMS ke korban-korban" katanya.

Sementara tersangka S membantu menyediakan laptop untuk mencari-cari nomor telepon para dokter yang ditipu, serta mengetahui kegiatan penipuan dan menerima hasil kejaharan dari tersangka B. Sementara tersangka H ikut serta mencarikan nomor telepon untuk kegiatan suaminya itu.

"Sedangkan tersangka AR dan N menyediakan rekening untuk menampung hasil kejahatan. Para pembantu ini mendapatkan kebagian 20 persen," ujarnya.

Dari para tersangka, polisi menyita 15 unit handphone, 3 unit laptop, 2 unit modem, 70 kartu ATM dan 9 buku rekening bank, 1 bundel dokumen catatan berisi nomor telepon dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya dan Dokter RSUD Moewardi Surakarta serta uang sebesar Rp 2,6 juta.

Para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, DR dr Dollar SH MH MM, Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI DKI Jakarta menyampaikan apresiasinya terhadap polisi yang telah menangkap pelaku.

"Memang teman sejawat sudah banyak kena masalah seperti ini. Saya imbau teman sejawat kalau ada hal-hal semacam ini dikonfirmasikan ke IDI pusat atau cabang. Kalau simposium itu tidak per sms tapi per surat," kata Dollar.

(mei/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads