"Untuk kampanye, kewajiban pasangan cagub dan cawagub melaporkan dana kampanye mereka kepada KPUD," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, di kantornya, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Jumat, (15/6/2012).
Laporan tersebut diserahkan kepada KPU DKI sebanyak tiga kali. Mekanismenya, pertama laporan diserahkan sebelum kampanye dimulai, lalu sehari setelah kampanye selesai, dan yang terakhir setelah pencoblosan.
"Jadi tiga kali mereka melakukan pelaporan, kemudian setelah semuanya, laporan tersebut akan diaudit," tutur Dahlia.
Dahlia menjelaskan auditor yang ditunjuk oleh KPU DKI berasal dari kantor akuntan publik yang bersertifikat. Auditor tersebut sebelumnya juga pernah bekerja sama dengan KPU RI.
"Jadi di KPU RI ada nama-nama kantor akuntan publik yang bersertifikat, mereka bisa kita minta untuk mengaudit. Nantinya sebelum kampanye pasangan calon harus menyerahkan data awal plus menyerahkan nama-nama penyumbang," jelasnya.
Menurut Dahlia, audit terhadap dana kampanye itu penting untuk mengecek apakah sudah memenuhi syarat. Seperti identitas penyumbang dan total jumlah sumbangan.
"Nanti diambil sampling, misal dari 30 sumbangan diambil beberapa sampling untuk ditelusuri. Betulkah orang itu menyumbang, betulkah ada kegiatan transaksitersebut," ucapnya.
"Nanti akan disampaikan kepada KPU lalu disampaikan kepada panwaslu," imbuhnya.
Pelaksanaan kampanye sesuai jadwal KPU akan digelar mulai tanggal 24 Juni sampai 7 Juli 2012.
(gah/mok)











































