"Pelaku melakukan kejahatan dengan modus penggelapan dari leasing, mereka mengkredit mobil dari leasing," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan, Jakarta, Jumat (15/6/2012)
Polisi menangkap lima tersangka dalam kasus ini, mereka adalah DW (33), RD (34), YUS (30), Lil (44) dan AL (39) yang merupakan penadah dan pelaku pencurian. Dari para tersangka disita 15 mobil berbagai merek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengisi aplikasi kredit mobil di beberapa leasing. Aplikasi kredit dilakukan dengan melampirkan akta kredit palsu menggunakan nama palsu.
"Setelah disetujui, dapat mobil, kemudian mobil dijual ke penadah," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya Kompol Ari Ardian mengatakan, kasus itu terungkap setelah salah satu pelaku penadah tertangkap dengan barang bukti 1 unit mobil CRV.
"Dari situ kita kembangkan dan didapat tersangka lainnya," katanya.
Para pelaku, kata dia, tidak hanya menggelapkan mobil leasing. Pelaku juga menggelapkan mobil-mobil rentalan.
Ia menambahkan, mobil hasil penggelapan itu dijual ke sejumlah penadah di Jakarta, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Mobil dijual dengan harga yang relatif murah mulai dari Honda CRV dijual dengan harga Rp 50 juta, Avanza Rp 30 juta dan Toyota Fortuner seharga Rp 70 juta.
"Mobilnya dijual dengan dilengkapi STNK Palsu dan pembuat STNK ini masih kita cari," kata Arie.
(mei/mok)










































