"Perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi yang bukan berasal dari hasil korupsi, itu jelas tidak boleh dirampas negara. Hal itu harus dikembalikan kepada pelaku," Ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers Persiapan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/6/12)
Namun menurutnya, yang akan menjadi perdebatan dalam ijtima ulama nanti lebih kepada aset yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, tetapi juga tidak bisa dibuktikan aset tersebut miliknya.
"Ini sebenarnya wilayah abu-abu yang akan menjadi diskusi nanti dalam ijtima ulama," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan wacana ini adalah sebagai bentuk respons MUI atas isu pemiskinan koruptor.
"Tetapi kita akan menjawabnya tidak dalam rangka pemiskinan, kita proporsional sebagaimana aturan yang ada," ucapnya.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia nantinya juga akan merumuskan sejumlah fatwa baru dan rekomendasi soal berbagai masalah kebangsaan.
Setidaknya da tiga materi pokok yang akan dibahas, mencakup prinsip-prinsip dasar kebangsaan, masalah fiqih kontemporer dan masalah terkait undang-undang pemerintah yang berlaku di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
(nrl/nrl)











































