"Kemarin berkasnya dikirim, tapi saya suruh analis dulu untuk melakukan diskusi antara penyidik Polres, Polda dan Bareskrim untuk menentukan siapa yang akan lakukan penyidikan ini," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman, di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Bareskrim nantinya yang memutuskan kasus ini layak ditangani di mana. Jika pada akhirnya penyidik di daerah yang menyidik, maka harus dibantu oleh Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Tangerang Kabupaten melimpahkan kasus kasus Koperasi Langit Biru (KLB) ke Mabes Polri. Pelimpahan kasus dilakukan mengingat korban yang banyak yang datang dari berbagai daerah dan penangannya lebih komprehensif.
Senin 11 Juni lalu Sutarman mengatakan Koperasi Langit Biru yang dipimpin oleh Haji Jaya Komara memang memiliki izin resmi pendirian koperasi. Hanya saja, koperasi tersebut belum bisa beroperasi sebelum mencapai 2 tahun. KLB sendiri berdiri pada tahun 2011.
"Mungkin pada waktu semua berjalan baik, dia bisa mengembalikan. Tetapi begitu sudah tidak ada lagi investor, modal investor tidak bisa dikembalikan lagi," katanya.
Sutarman mengimbau masyarakat agar tidak mudah teriming-iming oleh investasi serupa. Mesyarakat diminta meneliti betul setiap investasi yang ditawarkan.
Sejak awal mencuatnya kasus KLB ini, memang terjadi tarik ulur penyelidikan kasus. Semula, Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tersebut setelah mendapat informasi dari Bapepam LK.
Namun kemudian, Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyelidikan belum selesai di Polda Metro Jaya, kasus tersebut sudah dilimpahkan lagi ke Polres Tangerang Kabupaten.
Hingga kini, baru empat orang investor yang melapor ke Polres Tangerang Kabupaten. Penyidik Polres Tangerang Kabupaten kemudian menyelidiki laporan tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dan kini, kasusnya dilimpahkan kembali ke Mabes Polri.
(/nrl)










































