"Penyelidik KPK sudah dibantu penyidik dan penuntut untuk menelusuri lebih jauh temuan-temuan tim. Sampai saat ini masih melakukan penelusuran dan analisa terhadap temuan," kata Jubir KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (15/6/2012).
Menurut Johan, rencananya hasil analisa tim gabungan akan disampaikan pekan depan setelah melakukan gelar perkara dengan pimpinan KPK. "Dengan bantuan penyidik dan bantuan penuntut, yang dilakukan tim ini pasti ada yang signifikan tapi tetap lewat gelar perkara," sambungnya.
Tiga poin yang didalami KPK dari proyek senilai Rp 1,2 triliun ini adalah proses pengadaan proyek terkait peraturan perundangan termasuk mencari ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga ini.
"Apa ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan, dan apa aliran dana dalam proses pengadaan," tutur Johan.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak di antaranya Menpora Andi Mallarangeng, anggota DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono, Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin serta istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila.
Ada juga pengusaha Paul Nelwan, beberapa petinggi PT Adhi Karya, rekanan proyek Hambalang, dan pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga. KPK juga telah memeriksa Direktur PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.
(fdn/ega)











































