Seorang tenaga kebersihan SMPN 115 Tebet diamankan polisi. SR kedapatan mengambil 2 iPod milik siswa kelas VIII sekolah tersebut. iPod tersebut diambil SR saat para siswa tidak berada di kelas.
"Kita amankan SR, dia office boy sekolah itu karena mengambil iPod siswa," kata
Kasi Humas Polsek Tebet Aiptu Broto Suwarno saat dihubungi wartawan, Jumat (15/6/2012).
Broto mengatakan, warga Caringin, Bogor, ini mengambil iPod silver seharga Rp 1,5 juta milik Dewi dan iPod pink seharga Rp 1,9 juta milik Rindy. Aksi SR terbongkar setelah dia menjual iPod ini ke pemilik kantin seharga Rp 100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Broto mengatakan, SR mengakui perbuatannya dan mengaku mengambil iPod tersebut karena terdesak tidak memiliki uang untuk kondangan rekannya di Karawang. "SR dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Tebet Kompol Suyatno meminta para siswa SMPN 115 Tebet untuk tidak membawa iPod, BalckBerry atau peranti mahal lainnya ke sekolah. Alat elektronik ini bisa memancing tindak kejahatan.
"Kepada guru diminta melakukan pemeriksaaan terhadap tas siswa agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
(nal/nrl)










































