"Iya, agen perjalanan di Malaysia. Namanya saya nggak tahu," jelas kuasa hukum Neneng, Hotman Paris Hutapea, usai menjenguk kliennya di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Hotman membantah jika kliennya memalsukan dokumen dengan menggunakan nama Nadia. Hotman tidak tahu siapa yang menyarankan Neneng untuk masuk Indonesia dengan cara ilegal dan dibantu oleh agen perjalanan Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng ditangkap petugas KPK saat berada di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/6) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Neneng diketahui masuk ke Indonesia via Batam setelah lama bersembunyi di Malaysia.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008, Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.
(fdn/ega)










































