Kasus Suap DGS BI, Hukuman Jenderal (Purn) TNI Dikorting 6 Bulan

Kasus Suap DGS BI, Hukuman Jenderal (Purn) TNI Dikorting 6 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 15 Jun 2012 16:13 WIB
Kasus Suap DGS BI, Hukuman Jenderal (Purn) TNI Dikorting 6 Bulan
Jakarta - Mayor Jenderal (Purn) Darsup Yusuf mungkin bisa sedikit tersenyum. Sebab Pengadilan Tinggi Militer Jakarta mengkorting hukuman sebanyak 6 bulan, dari 2 tahun menjadi 1,5 tahun penjara. Darsup dipidana karena menerima traveller cheque (TC) pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada pertengahan tahun 2004 lalu.

"Mengadili, memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Mayjen TNI Burhan Dahlan seperti tertuang dalam putusan yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/6/2012).

Selain mengkorting hukuman, majelis hakim yang beranggotakan Marsekal Muda Pudi Astoto dan Laksamana Muda AR Tampubolon mendenda terdakwa Rp 50 juta dan jika tidak mau membayar denda maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

"Meskipun terdakwa telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada negara lewat KPK tetapi majelis hakim memandang perlu menerapkan hukuman pidana minimum kepada terdakwa," ujar putusan yang diketok pada 3 Januari 2012 lalu.

Majelis hakim juga menilai dilihat dari kapasitas jabatan terdakwa sebagai anggota Komisi IX DPR, dengan menerima 10 lembar TC, merupakan perbuatan tercela dan melanggar hukum serta dapat merusak citra TNI/Polri.

"Padahal pada saat itu TNI/Polri diharapkan menjadi dinamisator dan stabilitator dalam segala aspek pembangunan bangsa," ungkap putusan setebal 40 halaman ini.

Seperti diketahui, pada 2004 terdakwa bersama-sama anggota komisi lainnya menerima sejumlah uang dari Nunun Nurbaetie, istri Wakapolri saat itu, Komjen Adang Daradjatun. Kala itu, Komisi IX sedang melaksanakan fit and proper test yang dilakukan sebanyak 3 kali untuk pemilihan Gubernur BI Burhanudin Abdullah, Deputi Gubernur BI Hartadi Sarwoni dan Deputi Senior Gubenur BI, Miranda Gultom.

Kasus ini juga telah menjerat Nunun dengan hukuman 2,5 tahun penjara sedangkan Miranda Gultom menjadi tersangka dan mendekam di Rutan KPK.

(asp/)


Berita Terkait