MA Vonis Bebas Mantan Rektor IAIN Raden Intan Lampung

MA Vonis Bebas Mantan Rektor IAIN Raden Intan Lampung

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 15 Jun 2012 15:03 WIB
MA Vonis Bebas Mantan Rektor IAIN Raden Intan Lampung
Jakarta -

Mantan Rektor IAIN Raden Intan Lampung, Damrah Khair, kini bisa bernafas lega. Sebab Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas dirinya dari tuduhan pemalsuan surat tanah seluas 1 hektar.

"Menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi/jaksa penuntut umum," bunyi putusan kasasi MA yang didapat detikcom dari situs MA, Jumat (15/6/2012).

MA berpendapat tuduhan pemalsuan surat yang ditujukan kepada Damrah tidak terbukti menurut hukum karena akte yang digunakan Damrah untuk transaksi adalah akta tanah asli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada unsur rangkaian kebohongan atau penggunaan surat palsu dalam perbuatan terdakwa," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar dengan anggota Sofyan Sitompul dan Achmad Yamamie.

Kasus ini bermula saat Damrah dan Kamid melakukan tukar guling tanah pada 1980 silam. Kamid menukarkan tanahnya seluas 10 ribu meter persegi dengan tanah milik Damrah. Namun, belakangan tukar guling ini menjadi silang sengketa antara keduanya. Hingga pada 2006 Kamid mempolisikan rektor bergelar profesor doktor ini.

Pada 9 Juni 2011 Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang memutus bebas Damrah karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Merasa tidak puas dengan putusan PN Tanjung Karang, jaksa lalu mengajukan kasasi. Namun usaha jaksa lagi-lagi kandas.

"Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni sebab tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai di mana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut," ungkap putusan yang diketok pada 21 Desember 2011 lalu.

(asp/nrl)


Berita Terkait