"Neneng menegaskan tidak kenal dengan dua orang Malaysia itu," kata Elza usai menjenguk Neneng di Rutan KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (15/6/2012).
Seperti diketahui KPK menangkap 2 WN Malaysia selang beberapa jam setelah penangkapan Neneng. Keduanya ditangkap di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Mereka diduga turut serta membantu pelarian Neneng dan dijerat pasal 21 UU Tipikor karena menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elza menambahkan Neneng telah meneken surat kuasa menunjuk pengacara yakni Hotman Paris Hutapea, Rufinus Hutahuruk, termasuk Elza. Tim pengacara ini sama dengan pendamping Nazaruddin di kasus suap Wisma Atlet.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.
Sementara itu, sumber di Pelabuhan Batam menyebutkan, Neneng masuk ke Batam dengan naik feri Indo Mas-3 dengan menggunakan nama Nadia. Neneng lalu naik Citilink menuju Jakarta, masih dengan menggunakan nama Nadia. Perjalanannya terekam CCTV yang telah diserahkan ke KPK. Dia ditemani dua warga Malaysia.
(fdn/nrl)











































