"Pistol yang kami dapatkan dari masyarakat sipil itu sejenis FN dan berpeluru bulat seperti kelereng. Saya coba kokang dan ditembakan ke kayu, kayu itu bocor dan pelurunya mantul," kata Lambertus kepada detikcom, Jumat (15/6/2012).
Senjata tersebut, menurutnya, didapatkan dari warga yang melaporkan ke Markas Besar OPM. Menurut Lambertus, senjata tersebut didapatkan warga secara resmi dari aparat di Papua. Lambertus mencoba senjata tersebut dari jarak 5 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan senjata itu, warga cukup mengisi formulir resmi dari Kepolisian Republik Indonesia dan menyerahkan uang sebesar RP 500 ribu. Setelah mengisi dan membayar uang pendaftaran, si pendaftar juga diharuskan membayar iuran di muka untuk jangka waktu 2 tahun, yaitu sebesar Rp 1,2 juta.
Setelah dinyatakan seluruh persayaratan lengkap, si pendaftar tersebut bisa langsung memegang tanda keanggotaan Perbakin.
"Nanti ditawarkan juga apakah mau pegang senjata laras panjang," tutur Lambertus mengutip warga yang diinterograsi pihaknya tersebut.
Disinggung mengenai bentuk peluru unik tersebut, Lambertus menggambarkan bila peluru itu memiliki warna seperti peluru kebanyakan.
"Dia berwarna kuning,"
(ahy/rmd)











































