"Kasus DW penyidikanya sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Jadi direncanakan dalam waktu minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidan Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2012).
Menurut Andi, Dhana akan dikenakan dengan pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tersangka Salman yang juga diduga terkait kasus Dhana masih dalam proses penyidikan.
"Itu tetap jalan, ya itu kan masih dalam proses," tutupnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan 5 tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
Keempat tersangka selain Dhana disangkakan dalam berbagai pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(riz/rmd)











































