"Terutama keberadaan Eko Putranto," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2012).
Namun, menurut Darmono keterangan yang diperoleh dari Sherny belum bisa menunjukkan dimana keberadaan Eko Putranto. Karena Sherny mengaku tidak mengetahui posisi mantan rekannya di Bank Harapan Sentosa (BHS) tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk pengembalian kerugian negara, pihak Kejagung akan terus melakukan penelusuran terhadap harta dan aset milik para terpidana tersebut.
"Semuanya tetap kita kejar. Khusus untuk Hendra Raharja, tetap kejar, siapa tahu ada aset dari keluarganya yang bisa digunakan untuk mengembalikan ke negara," tutup Darmono.
Sherny Kojongian Saroha dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan sebuah pesawat komersial. Sherny yang sebelumnya berimigrasi ke AS dan tinggal di California Utara. Sherny divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia tahun 2002 atas penyalahgunaan BLBI. Pengadilan juga memerintahkannya untuk membayar ganti rugi sebesar lebih dari 214 juta.
(riz/ega)










































