"Surat kuasa dari Ibu Neneng susah ditandatangani kemarin. Tim kuasa hukumnya sama, Elza Syarief, Hotman dan Rufinus Hutahuruk cs," katanya di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2012). Hotman ke KPK untuk menjenguk Neneng.
Hotman kembali membantah Neneng ditangkap oleh tim KPK, Rabu (13/6). Menurutnya Neneng sengaja pulang ke Indonesia untuk menyerahkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.
Dalam kasus pelarian Neneng, KPK menetapkan dua warga negara Malaysia menjadi tersangka. Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhamad Yusof ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan turut serta membantu pelarian Neneng. Keduanya dijerat pasal 21 UU Tipikor karena diduga menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK.
(fdn/nrl)











































