Berikut ini rilis lengkap KJRI Indonesia tertanda Konsul/LO Polri Endro Sulaksono yang diterima detikcom, Jumat (15/6/2012).
BERITA DARI KJRI JOHOR BAHRU
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Red Notice Interpol an NENENG SRI WAHYUNI pada tanggal 20 Agustus 2011 serta
ditangkapnya NENENG SRI WAHYUNI oleh KPK pada tanggal 13 Juni 2012 di Jakarta, KJRI Johor Bahru
telah melakukan koordinasi dengan pejabat Imigrasi Johor, Malaysia, guna mengetahui laluan NENENG di
Malaysia.
Pada tanggal 14 Juni 2012, pejabat Imigrasi Johor, Malaysia, memberikan informasi melalui rekaman database yang dimiliki, sebagai berikut:
a. No Pasport : W190264
b. Negara pengeluar : Indonesia
c. Masa berlaku : 05/11/2015
d. Nama : NENENG SRI WAHYUNI
e. Tanggal Lahir : 15/02/1982
f. Jenis Kelamin : Perempuan
g. Tanggal Masuk : 27/07/2011 Jam : 15:28:39
h. Masa Berlaku Visa : 25/08/2011
i. Pesawat : EK408
j. Pintu Masuk : Kuala Lumpur International Airport
k. Sampai dengan sekarang tidak ada rekaman data base tentang keluarnya NENENG SRI WAHYUNI dari Malaysia.
Diinformasikan pula bahwa laluan legal di wilayah Negeri Johor dibagi menjadi :
1. Melalui darat terdapat dua laluan yakni Bangunan Sultan Iskandar dan Bangunan Sultan Abu Bakar (2nd link);
2. Melalui laut terdapat dua belas laluan yakni Stulang Laut, Pasir Gudang, Kukup, Tanjung Pengelih, Tanjung Belungkor, Tanjung Pelepas, Tanjung Puteri, Sebana Cove, Muar, Segamat, Mersing dan Batu Pahat;
3. Melalui udara hanya satu laluan di Sultan Ismail Senai Airport.
(gah/nrl)











































