Sebelumnya, polisi menyebutnya sebagai anggota DPR. Bahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyebut PS merupakan anggota Komisi III (Hukum). Namun setelah ditelusuri detikcom, tidak ada nama PS di Komisi III periode 2009-2014. Di jajaran FPDIP DPR pun nama itu tidak tertulis.
Sementara itu, Rikwanto menyatakan, korban dan pelaku baru kenal, tidak pernah berjumpa sebelumnya. "Sebelumnya nggak kenal. Baru (kenal) lewat telepon, itu saja," katanya kepada detikcom, Jumat (15/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pertemuan terjadi, Angela membawa rekannya, Yasmine. Yasmine dikenalkan sebagai pemilik mobil yang hendak dijual tersebut. Transaksi berlangsung. PS kemudian menyerahkan uangnya ke Yasmine.
Setelah menerima uang dari PS, Yasmine berpura-pura pamit hendak ke kamar hotel tersebut. 30 Menit menunggu, Yasmine tak kunjung kembali ke lobi hotel.
Angela lantas meminta izin PS untuk menjemput temannya tersebut di kamar hotel. 1 Jam ditunggu, Angela dan Yasmine tak kunjung datang. Uang yang sudah diberi PS sebesar Rp 160 juta juga ikut dibawa kabur. Kedua wanita ini ternyata tidak menginap di kamar hotel itu. PS lantas mengadukan penipuan ini kepada polisi.
(gus/nrl)











































