MK Minta Gugatan Dana APBN untuk Lumpur Lapindo Diperbaiki

MK Minta Gugatan Dana APBN untuk Lumpur Lapindo Diperbaiki

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 15 Jun 2012 10:57 WIB
MK Minta Gugatan Dana APBN untuk Lumpur Lapindo Diperbaiki
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan kucuran APBNP 2012 untuk kasus lumpur Lapindo yang tertuang dalam UU No 4/2012. Dalam sidang perdana, hakim konstitusi meminta diperjelas hubungan sebab akibat antara APBN dengan kerugian masyarakat.

"Hak konstitusional pasal 1 ayat 3 dan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 ini tentang hak konstitusional pemohon. Hak dan kerugian ini harus bersifat spesifik, aktual dan dipastikan akan terjadi. Harus dijelaskan bagaimana hubungan kerugian yang pasti terjadi dengan adanya UU tersebut," kata hakim konstitusi Akil Mochtar dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/6/2012).

"Dalam permohonan Saudara ini tidak akan terjadi kerugian, maka harus dijabarkan lebih detail," sambung Akil memberikan saran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akil juga mempertanyakan keterkaitan antara status bencana alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Padahal dalam permohonan, pemohon menyatakan swasta harus ikut bertanggung jawab.

"Pemerintah RI menetapkan sebagai bencana alam maka ada kewajiban negara dengan ikut bertanggung jawab. Tapi Anda bilang swasta yang bertanggung jawab. Itu Saudara tidak uraikan," ujar mantan Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Selain itu, Akil juga mempertanyakan mengapa pemohon baru menggugat setelah 6 tahun penanganan lumpur Lapindo berjalan. Sehingga terkesan masalah yang dimohonkan adalah masalah penerapan riil kebijakan, bukan masalah norma.

"Kalau pasal itu dihapus, bagaimana kerugian riil masyarakat Sidoarjo. Kan tidak ada lagi bantuan pemerintah untuk masyarakat, itu perlu Saudara konstruksikan juga," nasihat Akil.

Sidang ini dihadiri oleh 4 orang pemohon dengan 1 kuasa hukumnya, Taudik Budiman. Pemohon menyanggupi permintaan majelis hakim konstitusi untuk memperbaiki permohonan dalam 14 hari ke depan.

Di antara pemohon gugatan adalah mantan Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto; pensiunan dosen Unair, Surabaya, Jo Kasturi; serta peneliti Lapindo, Ali Ashar, yang menulis buku 'Konspirasi SBY-Bakrie'.

"Kami menolak pemerintah memberikan bantuan Lapindo dari uang APBN. Justru kami mendesak Lapindo segera menyelesaikan permasalahan ini," papar Taufik kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie pada 29 Mei 2012, menegaskan biaya untuk kawasan di luar peta berdampak ditanggung pemerintah. Uang sebesar Rp 6,2 triliun itu mengucur sejak 6 tahun yang lalu. Ical menegaskan, Grup Bakrie hanya menanggung kerugian yang masuk dalam peta berdampak, di luar itu urusan pemerintah.

"Rp 6,2 triliun, bukan salah Lapindo karena itu diputuskan dan tidak bersalah. Yang masuk peta berdampak tanggung jawab keluarga (Bakrie) tapi yang di luar peta berdampak tanggung jawab pemerintah," jelas Ical di sela-sela kunjungan di Ciamis, Jabar.

(asp/nrl)


Berita Terkait