Komisi III Dorong Neneng Jadi Justice Collaborator

Komisi III Dorong Neneng Jadi Justice Collaborator

- detikNews
Jumat, 15 Jun 2012 05:06 WIB
Komisi III Dorong Neneng Jadi Justice Collaborator
Jakarta - Komisi III DPR mendorong KPK menjadikan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, menjadi justice collaborator. Tentu dengan kompromi tertentu.

"Harapan kita KPK bisa membujuk Neneng untuk menjadi justice collaborator sehingga penanganan kasus-kasus tipikor yang melibatkan nama-nama yang selama ini disebut KPK bisa menjadi jelas,"kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, kepada detikcom, Jumat (15/6/2012).

Menurut Nasir, KPK bisa menawarkan keringanan hukuman. Atau kompromi lain demi terungkap tuntasnya kasus yang melibatkan Neneng dan Nazaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin Neneng akan mau jika ada imbalan bahwa dia akan mendapat keringanan hukuman,"katanya.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.

Nazaruddin pernah menyebut Ketum Demokrat Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus dugaan korupsi PLTS. Namun Anas sudah membantahnya.

(van/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads