"Proses penyidikan Wa Ode ini sangat berlarut-larut dan lama sekali. Padahal dia kooperatif dan juga tidak melarikan diri. Karena itu alhamdulillah akhirnya kasusnya mulai disidang di pengadilan," kata Dradjat kepada detikcom, Jumat (15/6/2012).
Sampai saat ini Dradjat tak yakin Wa Ode terlibat korupsi seperti yang dituduhkan. Namun Dradjat menghormati proses hukum yang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dradjat meminta DPR, Kemenku melakukan bersih-bersih internal. Dibantu dengan KPK membuat MoU pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Sebaiknya Kemenkeu, DPR dan KPK bekerja sama, minimal membuat MoU tentang proses penganggaran yang bersih dari tipikor. Jangan sampai Wa Ode malah dijadikan tumbal, sementara perbaikan sistem yang sangat mendesak ini diabaikan,"tandasnya.
Dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, penuntut mendakwa Wa Ode Nurhayati dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi serta pencucian uang lantaran kedapatan menerima uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha.
Tiga pengusaha itu adalah Fahd El Fouz (selama ini dikenal sebagai Fahd A Rafiq), sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta. Uang dari Fahd dialirkan melalui seorang bernama Haris Surahman.
Duit ini diberikan karena Wa Ode selaku anggota Banggar DPR memiliki kewenangan mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa menjadi daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Jaksa penuntut umum I Kadek Wiradana mengatakan Wa Ode mempunyai tabungan Rp 50,5 miliar di rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR. Namun belum diketahui uang tersebut berasal dari mana saja.
(van/vid)










































