Waketum PAN: Jangan Sampai Wa Ode Hanya Dijadikan Tumbal

Waketum PAN: Jangan Sampai Wa Ode Hanya Dijadikan Tumbal

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 15 Jun 2012 02:00 WIB
Waketum PAN: Jangan Sampai Wa Ode Hanya Dijadikan Tumbal
Jakarta - Wakil Ketua Umum PAN Dradjat Wibowo mendesak kasus Wa Ode segera dibawa ke pengadilan untuk membuka fakta hukumnya. Kemudian kasus ini dijadikan momentum bersih-bersih di internal DPR dan Kemenkeu.

"Proses penyidikan Wa Ode ini sangat berlarut-larut dan lama sekali. Padahal dia kooperatif dan juga tidak melarikan diri. Karena itu alhamdulillah akhirnya kasusnya mulai disidang di pengadilan," kata Dradjat kepada detikcom, Jumat (15/6/2012).

Sampai saat ini Dradjat tak yakin Wa Ode terlibat korupsi seperti yang dituduhkan. Namun Dradjat menghormati proses hukum yang berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pribadi sangat percaya Wa Ode tidak menerima suap dan tidak korupsi. Kenapa? Dia rajin sekali ibadahnya, serta hampir tidak pernah tanggal salatt sunnah dan puasa sunnah. Selain itu, orang yg menerima suap tidak akan berani vokal. Jadi harapan pertama adalah proses pengadilan nanti akan membuktikan Wa Ode tidak melakukan tipikor yang dituduhkan," ungkapnya.

Dradjat meminta DPR, Kemenku melakukan bersih-bersih internal. Dibantu dengan KPK membuat MoU pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Sebaiknya Kemenkeu, DPR dan KPK bekerja sama, minimal membuat MoU tentang proses penganggaran yang bersih dari tipikor. Jangan sampai Wa Ode malah dijadikan tumbal, sementara perbaikan sistem yang sangat mendesak ini diabaikan,"tandasnya.

Dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, penuntut mendakwa Wa Ode Nurhayati dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi serta pencucian uang lantaran kedapatan menerima uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha.

Tiga pengusaha itu adalah Fahd El Fouz (selama ini dikenal sebagai Fahd A Rafiq), sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta. Uang dari Fahd dialirkan melalui seorang bernama Haris Surahman.

Duit ini diberikan karena Wa Ode selaku anggota Banggar DPR memiliki kewenangan mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa menjadi daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.

Jaksa penuntut umum I Kadek Wiradana mengatakan Wa Ode mempunyai tabungan Rp 50,5 miliar di rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR. Namun belum diketahui uang tersebut berasal dari mana saja.

(van/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini