Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, M. Irham. Sang pengacara mengatakan bahwa Angie pernah menawarkan proyek tersebut langsung ke Rektor IPB.
"Angie pernah menemui langsung Pak Rektor untuk menawarkan pengadaan alat-alat laboratorium," katanya, Kamis (14/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjutnya, IPB mengajukan usul ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk dilakukan proses lelang alat laboratorium tersebut.
"Lalu tender dilaksanakan pemerintah. Soal penganggaran dilakukan Dikti dan itu sudah sesuai prosedur. Rektor senang dilakukan tender sehingga banyak perusahaan datang," Irham menjelaskan.
Kuasa hukum Herry yang lain, Nazaruddin Lubis, menambahkan, Nazaruddin dan Rosa juga menawarkan proyek.
"Kalau saya tahunya yang ketemu itu adalah Nazaruddin dan Rosa. Tapi ditolak oleh Pak Rektor karena IPB harus melakukan lelang," ujar Nazaruddin Lubis.
Perusahaan Nazaruddin diketahui merambah sejumlah proyek pengadaan di IPB. Usai menjalani pemeriksaan di KPK selama 9,5 jam, Herry hanya memberi keterangan singkat ke pers.
"Saya hanya saksi Angie saja. Nanti besok, akan saya jelaskan," ujar Herry.
(fjp/van)