"Hari ini mari kita buktikan bahwa birokrasi itu netral, tidak hanya menurunkan alat peraga milik nomor dua, tiga, empat, lima, dan enam, tapi juga nomor satu," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2012).
Panwaslu juga menindak ormas ataupun sejenisnya yang mendukung salah satu pasangan dalam bentuk atribut tersebut, maka akan diturunkan juga. "Apabila ada atribut dukungan dari ormas atau pendukung lain yang melanggar, tentu harus kita tindak," tegas Ramdansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak boleh diturunkan adalah alat peraga yang dipasang di kantor pendukung atau sekretariat seperti sekretariat di Jalan Borobudur, Jalan Diponegoro, Tebet, Mampang, Warung Buncit, dan lainnya. Jadi beberapa titik di sekretariatan tidak boleh diturunkan karena sebagai lambang identitas pemilu," ujar Ramdansyah.
Sebelumnya, Panwaslu menilai alat peraga yang terpasang saat ini merupakan pelanggaran pelaksanaan pilkada karena belum memasuki masa kampanye. Masa kampanye sendiri adalah tanggal 24 Juni hingga 7 Juli 2012, berdasarkan rekomendasi pertemuan antara Panwaslu, Satpol PP, dan tim sukses setiap pasangan calon.
(vid/van)










































